Perbup No 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kab. Karangasem maka, Diskop UKM Perindag Kab. Karangasem mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan di Bidang Koperasi ,UKM ,Perindustrian dan Perdagangan.
TUGAS

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Diskop UKM Perindag Kab. Karangasem mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis bidang Koperasi ,UKM ,Perindustrian dan Perdagangan.
- Menyelenggarakan urusan Pemerintah dan Pelayanan umum bidang Koperasi ,UKM ,Perindustrian dan Perdagangan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
