II. TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KARANGASEM
1. KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANKepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dan menyelenggarakan fungsi:memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;perumusan kebijakan pemberian rekomendasi penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penerbitan izin pembukaan kantor  cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan  pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan  pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang  keanggotaannya dalam daerah kabupaten;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan,  penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan usaha mikro  dengan orientasi peningkatan skala usaha  menjadi usaha kecil;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan  pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah Kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pemberian rekomendasi penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau;perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam daerah Kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah Kabupaten Karangasem dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi (lintas Daerah kabupaten Karangasem);perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penetapan rencana pembangunan industri kabupaten Karangasem;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penerbitan IUI kecil dan IUI menengah;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah;perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di daerah Kabupaten Karangasem;koordinasi penyampaian laporan informasi industri untuk: IUI kecil dan izin perluasannya, IUI menengah dan izin perluasannya dan IUKI dan IPKI yang lokasinya di daerah Kabupaten Karangasem;monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja dinas; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
2.SEKRETARIAT
SEKRETARISSekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem dan menyelenggarakan fungsi:penyusunan perencanaan, program dan anggaran dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustraian dan perdagangan;koordinasi dan penyusunan program kerja lingkup sekretariat;koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan;pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;pembinaan Aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian;koordinasi,monitoring, evaluasi, dan  pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;koordinasi dan pengelolaan data dan informasi serta publikasi;pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;penyusunan laporan pelaksanaan Kegiatan sekretaris dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
2.1.SUBBAGIAN UMUM
Kepala Subbagian Umum pada Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas:menyusun program kerja subbagian umum;melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha (persuratan, dokumentasi dan kearsipan);melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, barang milik negara/daerah,  keamanan dan ketertiban kantor;melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;menyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2.2.SUBBAGIAN KEUANGAN
Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas:menyusun program kerja subbagian keuangan;menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;melaksanakan penatausahaan keuangan;menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran;menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan;menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian keuangan; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2.3.KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PERENCANAPerencana pada Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:menyusun program kerja;menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
3.BIDANG-BIDANG
3.1BIDANG KOPERASI Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaksanaan evaluasi/penilaian bawahan dan kegiatan serta melaporkan kegiatan Bidang Koperasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:penyusunan program kerja lingkup bidang koperasi;fasilitasi rekomendasi penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten;fasilitasi rekomendasi penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah kabupaten;penyuluhan, fasilitasi pembentukan koperasi;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3.1.1. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONALPENGAWAS KOPERASIPengawas Koperasi pada Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:menyusun program kerja;melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
3.2BIDANG USAHA MENENGAH, KECIL DAN MIKROKepala Bidang Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaksanaan evaluasi/penilaian bawahan dan kegiatan serta melaporkan kegiatan Bidang Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:penyusunan program kerja lingkup bidang usaha menengah, kecil dan mikro;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3.2.1. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONALPENGAWAS KOPERASIPengawas Koperasi pada Bidang Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:menyusun program kerja;melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
3.3BIDANG PERDAGANGAN Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaksanaan evaluasi/penilaian bawahan dan kegiatan serta melaporkan kegiatan Bidang Perdagangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:penyusunan program kerja lingkup bidang perdagangan;fasilitasi rekomendasi penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan;fasilitasi rekomendasi penerbitan tanda daftar gudang;fasilitasi rekomendasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;fasilitasi rekomendasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;fasilitasi rekomendasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3.3.1. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONALPENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANPenyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:menyusun program kerja;melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
3.4BIDANG PERINDUSTRIAN Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, menyusun, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaksanaan evaluasi/penilaian bawahan dan kegiatan serta melaporkan kegiatan Bidang Perindustrian sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:penyusunan program kerja lingkup bidang perindustrian;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penyusunan, penerapan dan evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten;fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) kewenangan kabupaten/kota berbasis sistem informasi industri nasional (SIINAS);fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penyediaan informasi industri untuk informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI DAN IPKI kewenangan kabupaten;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
3.4.1. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONALPENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANPenyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:menyusun program kerja;melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan;menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; danmelaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA
BUPATI KARANGASEM,

I GEDE DANA